KEPASTIAN HUKUM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • A.A Mas Adi Trinaya Dewi Program Studi S1 Ilmu Hukum, Universitas Dwijendra
Kata Kunci: Kartu Tanda Penduduk, Identitas Sah

Abstrak

Jurnal ini berjudul “Kepastian Hukum Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Sebagai Identitas Yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan”, yang dilatarbelakangi karena adanya informasi yang kurang jelas terhadap Kartu Tanda Penduduk yang berlaku. Salah satu administrasi kependudukan yang harus dimiliki oleh Kartu Tanda Penduduk. Perkembangan Kartu Tanda Penduduk yang saat ini disahkan di Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP El. Saat ini munculkesimpangsiuran berita mengenai penerbtan KTP-el dan penggunaan KTP-el tersebut, termasuk juga proses pengurusan KTP-el yang dirasa masih belum tersosialisakian dengan baik kepada seluruh masyarajat. Melihat adanya kesenjangan tersebut penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian sehingga memperoleh jawaban yang pasti. Setelah melakukan penelitian dan pengkajian pada Undang-Undang Nommor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional maka diperoleh hasil bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah merupakan Identitas yang Sah. Mekanisme pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Referensi

Devrizon. 2008. Kinerja pelayanan publik dalam penerbitan KK dan KTP Siak Online di Kota Pekanbaru. Tesis, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Hartono, D.N. 2012. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan KTP di Unit Pelayanan Satu, PT. Perkasa Indotama, Jakarta

Dasril Radjab, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Rienaka Cipta, Jakarta.

Imelda, B.I. 2011. Persepsi Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan E-KTP di Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta. Tesis, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Winarsih, A.S. 2010. Manajemen Pelayanan (Pengembangan Model Konseptual Penerapan Citizen’s dan Standar Pelayanan Minimal). Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Saleh. 2013. E-KTP Belum Selesai Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Publishing Jaya, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Diterbitkan
2019-12-20