KEWAJIBAN NEGARA MENGAKUI DAN MENGHORMATI MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAI ENTITAS DASAR PEMBENTUK PERADABAN BANGSA
Abstrak
Secara primer, negara bermula dari masyarakat hukum yang paling bersahaja, kemudian berevolusi menjadi sebuah entitas yang besar dan modern. Entitas sahaja tersebut merupakan komunitas primordial antropologis yang memiliki genuitas yang terbawa terus sampai sejarah peradaban itu lenyap. Ketika entitas primordial menjadi suatu entitas besar (negara), maka negara (entitas besar) memiliki kewajiban secara moral natural untuk mengakui serta menghormati dengan mengeluarkan pranata hukum yang tidak mereduksi bahkan tidak mendestruksi entitas primordial tersebut. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana negara menjalankan kewajiban moral naturalnya sebagai representasi dari warga negara. Penelitian ini akhirnya memberikan jawaban atas diskursus bahwa negara dianggap lalai untuk mengakui, menghormati serta memenuhi hak masyarkat adat. Lebih lanjut penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach).
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Bahar, Syafrudin, et. al. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995
Djojodigoeno, M.M (b). Asas-Asas Hukum Adat Kuliah Tahun 1960/1961 Djilid 2, Jogjakarta: , Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada,1961
Marzuki Mahmud Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010
Moniaga, Sandra. From Bumiputera To Masyarkat hukum adat, A Long And Confusing Journey, in ‘The Revival Of Tradition In Indonesian Politics The Development Of Adat From Colonialism To Indigenism edited by Jamie S. Davidson and David Henley. Oxford: Oxford University Press, 2007
Simarmata, Rikardo . Adat Dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV,2010
Soekanto, Soerjano dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Suryadinata, Leo et. al. Indonesia’s Population, Ethnicity and Religion in a Changing Political Landscape. Singapore: Institute of South Aast Asian Studies, 2003
Heryanti, “Kajian Filsafat Tanggung Jawab Negara terhadap Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Masyarakat hukum adat”. Jurnal Holrev Volume 1 Nomor 1 Tahun 2017, Maret. Kendari: Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, 2017
Jawahir Thontowi, “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya,” Jurnal Pandecta Volume 10. Nomor 1. June tahun 2007 Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2007
Kingsbury, Benedict. “Indigenous Peoples” in International Law: Constructivist Approach to The Asian Controversy, the American Journal of International Law, Volume 92, Nomor 3 Tahun 1998, Juli. Cambridge University Press, 1998
Maladi, Yanis, “Eksitensi Masyarakat hukum adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen”. Jurnal Mimbar Hukum Volume 22 Nomor 3 Tahun 2010, Oktober. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2010
Shrinkhal, Rashwet. “Problems in Defining Indigenous Peoples”. Under International Law Volume 7 Nomor 7 Tahun 2014, April. India: Chotanagpur Law Journal, 2014
Sugiswati, Besse. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Masyarkat hukum adat Di Indonesia”. Jurnal Perspektif Volume XVII, No 1. Tahun 2012, Januari. Surabya: Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, 2012
Tumanggor, Rusmin, “Pemberdayaan Kearifan Lokal Memacu Kesetaraan Komunitas Adat Terpencil”. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Volume 12, No. 01 Tahun Januari- April 2007. Jakarta : Puslitbangkesos Kementrian Sosial RI, 2007
Warassih, Esmi dan Sulaiman, “Recognition of Adat Forest and Plantation Concessions in Indonesia”. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Volume 19 Nomor 2 Tahun 2017, Agustus. Banda Aceh: Fakultas Hukum Syah Kuala,2017