KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN SENGKETA PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Abstrak
Tanda tangan digital adalah suatu tanda tangan yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa. Tanda tangan digital sebenarnya dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa. Penerima pesan elektronik yang dibubuhi tanda tangan digital dapat memeriksa apakah pesan tersebut benar-benar datang dari pengirim yang benar dan apakah pesan itu telah diubah setelah ditandatangani baik secara sengaja atau tidak sengaja dalam hal sistem pembayaran elektronik, alat bukti lain yang dapat digunakan selain data elektronik atau digital berupa tanda tangan digital untuk dapat diklasifikasikan. Rumusan masalah penelitian ini bagaimana keaslian tanda tangan digital menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan bagaimana kekuatan hukum tanda tangan digital dalam pembuktian sengketa perdata ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini sebagai berikut: Perlu dipahami dengan dengan baik oleh praktisi hukum bahwa suatu tanda tangan elektronik, bukan suatu gambar tanda-tangan yang di-scan kemudian ditempatkan pada suatu dokumen, sehingga suatu dokumen memang terkesan (pada layar monitor komputer) sudah ditandatangani. Pengertian tanda-tangan elektronik yang sebenarnya (menurut Undang-Undang ITE) bisa dibuat dengan berbagai cara antara lain dengan sebuah kode digital yang ditempelkan pada pesan yang dikirimkan secara elektronik, yang secara khusus akan memberikan identifikasi khusus dari pengirimnya. Kekuatan beban pembuktian yang melekat dalam digital signature ditinjau dari pembuktian hukum acara perdata memiliki kekuatan beban bukti setingkat dengan akta bawah tangan (ABT), oleh karena itu kekuatan beban bukti yang melekat dalam tanda tangan pada surat elektronik hanya kekuatan pembuktian formil dan pembuktian materil.
Referensi
Alfitra, 2012, Hukum Pembuktian Dalam Pidana, Perdata, Dan Korupsi Di Indonesia, Jakarta.
Ibrahim Ibdam, Perbandingan Hukum Terhadap Peranti Keras Komputer, Alumni, Bandung.
Keny Witso, 2002, Internet Isu, Citra Aditama, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Edisi ke-1 Cet VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ridwan Khairandy, 2001, Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Elektronic Commerce, Jurnal Hukum Bisnis, vol.16.
Alfitra, 2012, Hukum Pembuktian Dalam Pidana, Perdata, Dan Korupsi Di Indonesia, Jakarta.
Subekti. R Dan Tjitrosudibia, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bugerlijk Wetbook, Cetakan ketiga puluh Sembilan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik