PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN PADA INDUSTRI PARIWISATA BALI

  • A.A.Istri Eka Krisna Yanti Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
Kata Kunci: Tenaga Keja, Perempuan, Gender, Pariwisata

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Pada Industri Pariwisata Bali”. Gagasan awal yang melatar belakangi penelitian ini adalah adanya anggapan bahwa perempuan hanya pantas mengerjakan pekerjaan domestik, lambat laun anggapan tersebut sinar seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja dan emansipasi wanita yang tersirat pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata popular dunia memerlukan banyak tenaga kerja termasuk tenaga kerja perempuan. Penelitian ini fokus mengkaji 2 permasalahan hukum yaitu; 1. Bagaimakah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan pada industri pariwisata Bali? 2.Bagaimanakah sanksi terhadap perusahaan/pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya kepada tenaga kerja perempuan? Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan meneliti peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa persamaan hak antara laki-laki dan perempuan telah diakui. Namun terdapat khususan yang menyangkut sifat dan kodrat perempuan, untuk itu perusahaan/pemberi kerja memiliki kewajiban khusus untuk melindungi tenaga kerja perempuan. Perlindungan tersebut tidak berarti merendahkan posisi tenaga kerja perempuan yang dianggap lemah, tetapi sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi tenaga kerja perempuan.

Referensi

Asyhadie, Zaeni 2012, Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Djumadi, 1993, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Cetakan ke-2, Rajawali, Jakarta.

H.R. Abdussalam, 2009, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Edisi Revisi, Restu Agung, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 2002, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yuridika, Surabaya.

Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif , 2014, Blueprint Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Pariwisata (RPJMN), Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif

Muhammad,Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.52.

Poerwadarminta, 1999, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang – Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Diterbitkan
2019-12-20