PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BISNIS ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

  • Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bisnis Online, Undang-Undang Tentang Rahasia Dagang

Abstrak

UndangUndang Rahasia Dagang tidak menjelaskan lebih lanjut dalam proses untuk mendapatkan hak pemilik Rahasia Dagang yang berupa metode penjualan bisnis online. Dengan adanya media online internet yang menyediakan tempat semu atau tak berujud dengan kerentanan penjiplakan suatu usaha penjualan tanpa adanya ijin resmi oleh pemilik perusahaan dan adanya potensi terjadinya konflik norma dengan Undang Undang Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas terdapat beberapa rumusan masalah  Bagaimanakah mekanisme pencatatan metode penjualan dalam bisnis online untuk mendapatkan hak terkait rahasia dagang?, dan  Bagaimanakah bentuk perlidungan hukum  pemegang rahasia dagang terhadap bisnis online? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah jenis penelitian hukum normatif yang kaitannya memberikan penjelasan prosedur pendaftaran metode penjualan dan kewajiban hukum dalam perlindungan hukum yang menjadi permasalahan yang tidak jelas diberikan dalam Undang-Undang Rahasia Dagang. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum dengan menggunakan analisis interprestasi hukum dalam pola-pola deskriptif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan bahwa Perlindungan hukum pemegang hak Rahasia Dagang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dimana Undang-Undang akan memberikan perlindungan sesuai dengan kebutukan pemilik Rahasia Dagang karena produk yang dimiliki adalah tertutup untuk umum. Rahasia Dagang merupakan produk yang sangat berarti bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Penyalahgunaan Hak Rahaisa Dagang dapat terjadi jika pihak yang mendapatkan lisensi hak Rahasia Dagang tidak mengikuti prosedur penjanjian yang dibuat dan juga kelalain pemilik hak Rahasia Dagang dalam menjaga rahasia tersebut. Pemerintah telah mengupayakan perlindungan hukum pemilik hak rahasia dagang dengan memberikan keleluasaan pemilik untuk mencatatkan rahasia dagang yang dimilikinya dengan mencatatkan sesuai prosedur undang-undang yang berlalu serta jika terjadi pelanggaran rahasia dagang pemerintah di bawah kewenangan Dirjen HKI akan menyelidiki sesuai dengan prosedur

Referensi

Adrian Sutedi,2013, Hak Atas Kekayaam Intelektual, Sinar Grafika Offset,Jakarta

Abdul R. Saliman, 2014, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta,

Gunawan Widjaja, 2001, Seri Hukum Bisnis Rahasia Dagang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

OK. Saidin,2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Rights),Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kamal Rokan Mustafa, 2010, Hukum Persaingan Usaha, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

PERATURAN PER UNDANG-UNDANGAN

Undang – Undang No 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Undang – Undang No 5 Tahun1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat

Undang - Undang No 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organzation ( Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

Diterbitkan
2019-12-20