IMPLEMENTASI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS WARGA NEGARA ASING
Abstrak
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Dituntutnya warga negara asing merupakan penerapan sistem hukum di Indonesia yang tidak membedakan pelaku dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Legalitas formal dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan dalam masyarakat. Penyelesaian penyelesaian kecelakaan lalu lintas dapat ditempuh yaitu proses peradilan maupun diluar proses peradilan menggunakan Alternative Dispute Resolution (ADR) berupa mediasi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah dasar pelaksanaan ADR dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing dan bagaimana implementasi ADR dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing di wilayah hukum Polres Badung. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan melakukan pengamatan/observasi secara langsung terhadap obyek penelitian pada implementasi ADR dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum, yaitu menganalisa tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja dalam masyarakat dengan permasalahan dalam tulisan ilmiah ini adalah implementasi ADR dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas warga negara asing. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dasar pelaksanaan alternative dispute resolution diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ. Adapun peraturan mengenai penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas adalah berdasarkan Peraturan Kapolri No. 15 Tahun 2013. Pihak Kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil pola penyelesaian permasalahan hukum dengan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) berdasarkan Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009. ADR yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Badung dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing dalam bentuk mediasi. Mediasi dilaksanakan oleh penyidik yang menangani kasus sebagai fasilitator sekaligus mediator.
Referensi
Aziz, Rudi, 2012, Pengantar Sistem dan Perencanaan Transportasi, Deepublish, DIY.
Bambang Sunggono, 2008, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Pesada, Jakarta.
Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.
Heri Tahir, 2010, Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Penerbit Laksbang, Pressindo, Yogjakarta.
Rachmadi Usman, 2012, Mediasi di Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2008, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.