KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN CYBER DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM

  • I Made Wahyu Chandra Satriana Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
Kata Kunci: Penggunaan Alat Bukti, Elektronik, Dunia Maya, Penegakkan Hukum

Abstrak

Penyalahgunaan didalam transaksi elektronik tersebut karena terbentuk dari suatu proses elektronik, sehingga objeknya pun berubah, barang menjadi data elektronik dan alat buktinya pun bersifat elektronik. Mengacu pada ketentuan hukum positif di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang telah mengatur mengenai alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan tetapi tetap masih ada perdebatan antara kegunaan dan fungsi dari alat bukti elektronik itu sendiri, dari latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut, Bagaimana penegakkan hukum dari penyidikan, penuntutan sampai putusan perkara pidana dalam kejahatan cyber dan Bagaimanakah penggunaan bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara pidana dalam kejahatan cyber  Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yakni beranjak dari adanya konflik norma antara KUHAP dengan Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dalam penggunaan alat bukti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penegakan hukum dengan menggunakan alat bukti elektronik dalam kejahatan cyber tidak bisa berdiri sendiri karena penerapan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tetap merujuk kepada KUHP sehingga alat bukti yang sanh di muka persidangan tetap mengacu pada pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik tersebut tergantung dari aparat hukum dalam menafsirkannya karena semua alat bukti elektronik tersebut digolongkan ke dalam alat bukti berupa benda sebagai petunjuk sehingga diperlukan juga keyakinan dari aparat hukum agar bisa menentukan posisi dan kebenaran dari alat bukti elektronik tersebut.

Referensi

Buku

Agus Raharjo, 2002, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budi Suhariyanto, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Depok, PT. Rajagrafindo Persada.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Edmon Makarim, 2003, Kompilasi Hukum Telematika, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Krisnawati, “2006, et all”, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta.

Salman Luthan, 2009, Asas dan Kriteria Kriminalisasi, Jurnal Hukum No. 1 Vol. 16 Januari.

Jurnal

Jurnal Hukum dan Teknologi No. 1, 2001, “Pokok-pokok pikiran rancangan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (RUU-IETE)”, LKHT Fakultas Hukum UI ‘M.Arsyad sanusi, 2005, Hukum dan Teknologi Informasi, Tim KemasBuku, Jakarta

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016

Diterbitkan
2019-12-20