KEPASTIAN HUKUM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Abstract
The Identity of citizen is one of right that must be getting by every citizen in Indonesia. The Identity in Indonesi called by Kartu Tanda Penduduk Elektronik. By the time the process of the identity make some regulation. By that reason the researcher take the title is The Legalitation Of Kartu Tanda Penduduk Ektronik as The Identity Of Indonesia Citizen. Therefore the result are the basic and legalization of Kartu Tanda Penduduk Elektronik according to Indonesian Law For Civil Administration and The President Role About Releasing Card For Cicil according to registration number. The results of this study are as follows: Kartu tanda Penduduk Elektronik is Legal Identity Card According To Indonesian Law For Civil Administration and the mecanism to get the card is according to The President Role About Releasing Card For Cicil according to registration number.
References
Devrizon. 2008. Kinerja pelayanan publik dalam penerbitan KK dan KTP Siak Online di Kota Pekanbaru. Tesis, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Hartono, D.N. 2012. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan KTP di Unit Pelayanan Satu, PT. Perkasa Indotama, Jakarta
Dasril Radjab, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Rienaka Cipta, Jakarta.
Imelda, B.I. 2011. Persepsi Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan E-KTP di Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta. Tesis, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Winarsih, A.S. 2010. Manajemen Pelayanan (Pengembangan Model Konseptual Penerapan Citizen’s dan Standar Pelayanan Minimal). Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Saleh. 2013. E-KTP Belum Selesai Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Publishing Jaya, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional